JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang tersangka di Sumatera Selatan. Penangkapan ini terkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
"Penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi Ahad 28 April 2020 jam 07.00 dan 08.30 di rumah tersangkabdi Palembang," kata Firli dalam keterangannya, Ahad (26/4).
Firli menyampaikan, penangkapan keduanya terkait kasus yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. KPK menetapkannya sebagai tersangka, melalui proses pengembangan.
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," beber Firli.
Firli juga mengklaim, KPK di bawah komandonya terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah pandemi virus korona atau Covid-19. Termasuk terus mengembangkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebelumnya.
"Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka bersama anak buahnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM). Satu tersangka lainnya yakni Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Dalam konstruksi perkara, pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Robi yang merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan 10 persen fee, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Ahmad Yani sendiri telah dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/4).
Selain tuntutan pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3,1 miliar.
Ahmad Yani dituntut melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal