JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jabatan sebagai sekretaris jenderal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi disandang Raden Bimo Gunung Abdul Kadir.
Padahal, diketahui bahwa masa kerjanya belum berakhir. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, alasan pemberhentian itu karena memang selama ini kinerja Raden Bimo Gunung Abdul Kadir kurang memuaskan.
Karena itu, akhirnya pihaknya mengambil langkah untuk memberhentikannya.
"Ya biasanya kalau diberhentikan, ya, karena itu (kinerjanya tidak memuaskan)," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Pemberhentian pejabat di internal KPK, sambungnya, bukan hanya menimpa Raden Bimo saja, melainkan sudah tiga kali. Oleh sebab itu, dia menilai hal tersebut biasa saja.
"Dalam perjalanannya anda ingat dulu ada Pak Anis yang sekarang di Kementerian Keuangan, kemudian Pak Gimawan, dan Pak Bimo," tuturnya.
Adapun pemberhentian Raden Bimo itu sudah tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) tertanggal 10 Maret 2018 lalu. Karena itu, dia membantah kalau pemberhentian itu adanya perbedaan pendapat antara Raden Bimo dengan pimpinan KPK.
"Oh enggak ada, sama sekali enggak ada (perbedaan pendapat dengan pimpinan KPK)," tuntasnya.(gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama