JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tuding bahwa dirinya berjalan kaki ke kamar mandi untuk buang air kecil saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dibantah oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Hal itu dikatakannya kala bersaksi di persidangan dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dalam perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Jumat (27/4/2018). Majelis Hakim menanyakan keterangan dari Indri Astuti.
Adapun Perawat RS Medika Permata Hijau tersebut bersaksi pernah melihat Novanto berjalan sendiri untuk buang air kecil.
"Nggak benar, Yang Mulia," kata Novanto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Mahfuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Diterangkan Hakim Mahfuddin,dalam kesaksiannya untuk terdakwa Bimanesh, Indri mengaku sempat kaget melihat Novanto bisa berjalan buang air kecil. Akan tetapi, hal itu dibantah Novanto.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengaku kala itu dirinya dalam keadaan pingsan.
"Nggak ada, Yang Mulia. Kan ada istri (yang membantu). Ngarang itu," tuturnya.
Usai mendengar perbedaan keterangan antara Indri dan Novanto, Majelis Hakim lantas mempertegas bahwa keduanya sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian.
"Mana yang benar? Saksi dan Saudara masing-masing kan disumpah. Saudara disumpah. Saksi perawat juga disumpah," tanya hakim.