"Mohon maaf, Yang Mulia. Dosa itu (berbohong, mengingkari sumpah)," ucap Novanto.
Novanto di persidangan akan dimintai keterangan mulai dari selama dia hilang, pada saat berstatus sebagai tersangka, hingga akhirnya terjadi insiden kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.
Diketahui, dalam perkara itu dokter Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar mantan Ketua DPR itu dirawat inap di RS Medika Permata Hijau guna menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Dia pun diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacaranya kala itu, Fredrich Yunadi. Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama