JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis Amril Mukminin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (26/2). Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 itu diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction PT MRC) Hobby Siregar (HOS), tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang dibiayai APBD Bengkalis 2013-2015.
Sayangnya, pria berkumis itu bungkam ketika ditanya wartawan perihal duit Rp1,9 miliar yang disita penyidik KPK dari kediaman dinasnya, beberapa waktu lalu. Begitu juga terkait materi pemeriksaan di Gedung Merah Putih tersebut.
Selain Amril, penyidik antirasuah juga menggarap empat saksi lainnya. Yakni Thjin Franky Tanujaya (swasta), bos PT Everest International Romi Robindi Lie, Operasional Lapangan PT Mawatindo Road Construction, Johan, dan Doso Prihandoko (swasta). Sedangkan saksi Hendri Sukardi, direktur PT Liwaus Sabena tidak hadir.
“Kelima saksi telah hadir dari pagi dan sedang dilakukan pemeriksaan di kantor KPK,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Febri menjelaskan, dalam kasus ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Bupati Amril. Hal itu dilakukan sejalan dengan proses finalisasi penghitungan kerugian negara juga sedang dilakukan. Dia juga mengatakan, uang yang disita dari Amril, sudah masuk sebagai bagian dari bukti dalam berkas perkara.
Uang itu juga bisa dipakai penyidik untuk pengembangan kasus ini pada tersangka lainnya. Amril sendiri diketahui telah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 13 September 2018, dalam kapasitas sebagai saksi di kasus ini.(fat)