OTT Cirebon, KPK Sita Uang Tunai dan Bukti Transaksi

Hukum | Jumat, 26 Oktober 2018 - 04:38 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan di di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/10).

Barang bukti tersebut berupa uang tunai dengan total Rp385.965.000 dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi dengan atas nama orang lain senilai Rp6,425 miliar.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Selain itu, KPK juga menerima alat bukti lain yang diantarkan atau diserahkan langsung kepada lembaga anti rasuah.

"Hari ini (Kamis 25/10) Sektretasi Bupati Cirebon dengan inisial S mendatangi KPK dengan membawa uang Rp296.965.000 dan menyerahkan kepada tim di Gedung KPK," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/10).

Dalam OTT itu KPK mengamankan enam orang yakni Yakni Sunjaya Purwadistra, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto, Kepala Bidang Mutasi Pemkab Cirebon Sri Darmanto.

Kemudian Kepala BKPSDM Pemkab Cirebon Supandi Priyatna dan dua ajudan Sunjaya berinisial N dan DS.

Dari keenam orang tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Sunjaya Purwadistra dan Gatot Rachmanto. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam, penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dan penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadistra) dan GAR (Gatot Rachmanto) sebagai tersangka," ujar Alex.

Sunjaya diduga sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sementara Gatot disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan UU 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP. (nes)

Sumber: RMOL









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook