JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ladang untuk berbuat korupsi saat ini berada di sektor proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai besar di instansi pemerintahan yang sedang marak.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi pengadaan barang dan jasa seperti yang dilakukan Tonny sangat banyak terjadi. Itu seharusnya bisa diendus dengan mudah kalau pengawas internal mau melakukannya.
"Sejauh ini, secara nasional 40 persen kasus korupsi ditemukan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Wakil Koordintor ICW (ICW) Agus Sunaryanto.
Sebelumnya, Tonny ditangkap KPK dengan suap lebih dari Rp20 miliar pada Rabu lalu. Penyuapnya adalah PT Adhiguna Keruktama (AGK). KPK menyatakan, suap itu berkaitan dengan perizinan serta pengadaan proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada 2015.
Menurut Agus, dalam proses pengadaan barang dan jasa, sering pemenangnya sudah diatur pada saat perencanaan. Misalnya, kata dia, dalam kasus korupsi e-KTP, pola seperti itu juga dipakai.
Syarat-syarat sudah ditentukan agar perusahaan yang diatur sejak awal bisa menang dengan mudah.
"Terkadang juga pakai modus penyedia-penyedia itu bikin arisan. Mereka bergantian menjadi pemenang proyek yang telah diatur. Ada juga yang sekadar meminjam bendera perusahaan orang lain atau kontraknya disubkan," terangnya.
Karena itu, masalah-masalah seperti itu semestinya menjadi tugas pengawas internal atau inspektorat untuk mengatasinya dan lubang persoalan tersebut harus segera ditambal agar tidak terulang.
"Sayangnya, peran inspektorat itu belum bisa maksimal sekarang. Ditambah, hukuman untuk para koruptor belum bisa bikin jera bagi yang lain," tuntasnya. (tyo/jun/lyn/wan/c10/c9/ang)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama