SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Empat Tempat Ini Digeledah KPK Terrkait Kasus Suap Dirjen Hubla

Hukum | Sabtu, 26 Agustus 2017 - 00:51 WIB

Empat Tempat Ini Digeledah KPK Terrkait Kasus Suap Dirjen Hubla
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah empat lokasi guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

Kasus itu sendiri adalah dugaan suap dalam perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Dua tim satgas penyidik KPK menggeledah empat lokasi sejak Kamis (24/8/2017) malam hingga siang ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

Adapun penggeledahan dilakukan di ruang kerja Dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan. Serta Mess Perwira yang ditempati Tonny Budiono di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.  Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adhiputra Kurniawan di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kemudian, di kantor PT Adhiguna Keruktama di daerah Sunter, Jakarta Utara.

"Keempat lokasi telah selesai digeledah. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (CCTV)," sebutnya.

KPK sebelumnya menangkap lima orang dalam OTT pada Rabu (23/8/2017) kemarin di beberapa tempat di Jakarta. Dari lima orang yang tertangkap, KPK menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka.

KPK dalam OTT itu menyita uang tunai dari berbagai jenis mata uang asing yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar serta empat ATM dari rekening bank berbeda. Sementara di dalam rekening Bank Mandiri saja, terdapat sisa saldo sebesar Rp1,174 miliar sehingga total yang diduga telah diterima Tonny Budiono adalah sekitar Rp20 miliar.

Pemberian uang Rp20 miliar oleh Adhi Putra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono itu diduga terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Di sisi lain, selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook