KASUS SKL BLBI

Lagi, Sjamsul Nursalim dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK

Hukum | Sabtu, 26 Agustus 2017 - 00:46 WIB

Lagi, Sjamsul Nursalim dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK
Ilusrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tak dipenuhi pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Pasangan suami-istri itu rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap pemilik saham BDNI.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik sudah menyampaikan surat panggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura. KPK juga berkoordinasi dan meminta bantuan otoritas setempat.

"Namun, dua saksi tersebut tidak datang," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

Namun, Febri tidak mengungkap alasan ketidakhadiran Sjamsul dan Itjih Nursalim. Itu merupakan kali kedua mereka mangkir. Keduanya juga absen pada pemanggilan pertama pada 29 Mei 2017 lalu. Febri menyatakan, hingga kini penyidik terus memetakan aset-aset yang terkait dengan obligor yang ada di Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk kepentingan pemulihan kerugian keuangan negara nantinya. Selain memanggil Sjamsul dan Itjih, sambungnya, penyidik hari ini juga memeriksa Team Leader LWO-I AMC Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2000-2002, Thomas Maria sebagai saksi.

Penyidik dalam pemeriksaan itu mendalami proses dan alur di BPPN hingga diterbitkannya SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemilik saham BDNI.

"KPK juga telah lakukan koordinasi dengan BPK untuk pematangan penghitungan kerugian negara," tuntasnya.

KPK dalam perkara itu telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 25 April 2017. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Total, negara rugi Rp3,7 triliun. Syafruddin sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, beberapa waktu lalu gugatannya ditolak dan hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sah menurut hukum. (put)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook