JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Audit terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2006 silam dilakukan oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Arief Agus.
Akan tetapi, terangnya, tidak spesifik melakukan terkait soal utang petambak yang dibebankan oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Tidak ada yang detail soal laporan petambak," ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
BPK, kata dia, menggelar audit pada 2006 untuk memeriksa penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas BPPN.
Di antara yang juga diaudit adalah penerimaan aset-aset yang diterima BPPN dari para obligor. Meski begitu, dia memandang menilai tidak ada yang spesifik hingga kepada utang petambak kepada BDNI yang dikemudian hari dinyatakan bermasalah.
Dalam kesimpulan pemeriksaan, BPK menyatakan semua obligor sudah memenuhi kewajiban terhadap BPPN. Padahal, dalam audit investigatif tahun 2017, BPK menemukan kerugian negara Rp4,58 triliun.
"Mungkin itu ada dilaporkan lain, kalau ada masalah nanti ada audit tersendiri," tutupnya. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama