KPK Kembali Panggil Lukman dan Khofifah

Hukum | Rabu, 26 Juni 2019 - 11:34 WIB

KPK Kembali Panggil Lukman dan Khofifah
Lukman Hakim Saifuddin dan Khofifah Indar Parawansa.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali meminta kehadiran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Keduanya diminta bersaksi dalam persidangan terdakwa Haris Hasanudin serta Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini (26/6).
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Sebelumnya, Lukman maupun Khofifah sama-sama tidak hadir saat hendak diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Rabu pekan lalu (19/6). Keduanya tidak hadir lantaran sedang ada kegiatan lain. Kali ini, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa sampai kemarin malam (25/6) instansinya belum mendapat kabar Lukman dan Khofifah kembali berhalangan untuk hadir dalam sidang tersebut.

Febri menjelaskan bahwa instansinya sudah menyampaikan surat pemanggilan secara patut. ”Sampai hari ini (kemarin, red) tidak ada informasi terkait dengan rencana ketidakhadiran (Lukman dan Khofifah),” terang dia. Sebagai menteri dan kepala daerah, Febri yakin betul Lukman maupun Kohofifah taat hukum. Sehingga seharusnya mereka juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terlebih, dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, keduanya bakal bersaksi di hadapan majelis hakim. ”Apalagi sebelumnya tidak hadir dengan alasan sebagaimana yang sudah disampaikan,” terang Febri.(syn/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook