JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dokter spesialis jantung Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi, Kamis (26/4/2018).
Dia hadir sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam kesempatan itu, dia membeberkan kondisi jantung Setya Novanto.
Menurutnya, dari gambar rekaman alat pemeriksaan jantung (EKG) yang diterimanya, kondisi jantung Novanto saat itu dalam keadaan normal. Oleh sebab itu, dia mengabaikan permintaan perawat untuk datang ke rumah sakit dan memeriksanya.
"Ada yang minta saya, dari perawat untuk memeriksa keadaan SN, tidak tahu siapa namanya. Permintaan pukul 23.00 WIB. (Tapi saya abaikan) karena melihat EKG- nya tidak ada kegawatan," ucapnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Diterangkannya, saat mantan Ketua DPR RI itu mengalami kecelakaan hingga dirawat di RS Medika, dirinya sedang libur dan berada di rumah. Oleh sebab itu, dia baru bisa memeriksa Novanto keesokan harinya.
"Saya praktik Senin, Rabu, dan Jumat. Saat itu saya sedang berada di rumah. Tapi kalau ada panggilan biasanya datang," jelas dokter spesialis jantung itu.
Dia membeberkan, pada Jumat, 17 November 2017, pagi dia langsung datang ke rumah sakit. Akan tetapi, sebelum ke rumah sakit dia sudah mengetahui keberadaan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu di rumah sakit dari dokter Bimanesh Sutarjo.
"Pagi itu saya pasien poliklinik, jam 23.00 WIB ada kabar dari dokter Bimanesh, maka saya datang untuk memeriksa SN," sebutnya.
Setiba di rumah sakit, dia mengaku melihat dua orang polisi berada di lorong. Lantas, dia pun melanjutkan perjalanannya untuk melihat status rekam medik Novanto.