"Saya cek betul apa ada permintaan, kemudian saya masuk ke kamar 323 dimana pasien di rawat, ada dua perempuan, yang satu tinggi dan satu agak pendek," paparnya.
"Saya minta izin kepada pasien, saya ingin memeriksa bapak, dia hanya ngangguk-ngangguk. Setelah memeriksa sekitar 7 menit, sebelumnya saya lihat rangkaian atas, menyangkut berita yang saya terima di TV, di pelipis kiri ada kekerasan seperti benda tumpul sekitar 1 centimeter, saat itu sudah dibuka," bebernya.
Diketahui, Fredrich Yunadi dalam perkara itu didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Novanto.
Dia disebut bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Akibat perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama