JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas persetujuan presiden memecat Raden Bimo Gunung Abdul Kadir dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
Terkait pemecatan yang terkesan mendadak itu, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menegaskan, pergantian Sekjen KPK atas dasar usulan dari pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
"Pergantian Sekjen KPK itu atas usulan pimpinan KPK kepada Presiden. Jadi, Presiden memutuskan berdasarkan usulan pimpinan KPK. Pergantian pejabat di KPK itu urusan internal KPK," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (26/4/2018).
Adapun kabar pergantian Sekjen KPK itu diketahui secara tiba-tiba, kendati Juru Bicara KPK Febri Diansyah melontarkan kalau Bimo tidak dipecat oleh pimpinan KPK. Karena itu, Johan menuturkan pergantian Sekjen KPK tersebut bukan atas usulan dari Presiden Jokowi, melainkan atas dasar permintaan pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK yang mengusulkan pergantian Sekjen KPK. Kalau nggak ada usulan pimpinan KPK ya tidak ada pergantian Sekjen KPK," tuntasnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnnya membantah kalau Bimo dipecat secara tidak hormat dari lembaga antirasuah. Dia menegaskan, Bimo bukan dipecat, melainkan diberhentikan.
”Bukan dipecat, tapi diberhentikan dengan hormat,” ucapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Dia menambahkan, terkait pemecatan itu, Bimo tak melakukan pelanggaran apa pun. Pemecatan murni karena kinerja Bimo yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan KPK.
”Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Sekjen. Tapi oleh pimpinan kinerja yang bersangkutan dinilai kurang memuaskan,” tandasnya.(ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama