Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila

Hukum | Jumat, 25 November 2022 - 13:33 WIB

Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/11/2022). (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/11). Ia akan bersaksi dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Wakil Ketua Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP itu sedianya diperiksa tim penyidik KPK pada, Kamis (24/11/2022) kemarin. Saat ini, elite PDIP itu sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.


“Utut Adianto (Anggota DPR RI), saat ini saksi telah hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Selain Utut, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni Mustopa Endi Saputra Hasibuan (karyawan swasta) dan Uum Marlia (pedagang).

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM (Karomani),” ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat pihak tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Karomani, Haryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook