ASET SITAAN HUKUM

Aset Sitaan Kasus Simulator SIM Rp11 Miliar Diserahkan ke Negara

Hukum | Selasa, 25 Agustus 2020 - 04:03 WIB

Aset Sitaan Kasus Simulator SIM Rp11 Miliar Diserahkan ke Negara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari perkara simulator SIM Djoko Susilo senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Aset itu berupa sebuah bangunan seluas 440,75 meter persegi dan sebidang tanah dengan luas 877 meter persegi di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.


Serah terima aset berlangsung di Gedung Graha Kusuma Manahan, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

"Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya KPK memaksimalkan asset recovery sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari penindakan yang kami lakukan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Senin (24/8/2020).

Sesuai catatan Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 1699 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Surakarta, aset itu atas nama Dipta Anindita.

"Selanjutnya, Kemenkumham akan menggunakan tanah dan bangunan tersebut sebagai Kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Surakarta," ujarnya.

Terkait perkara Djoko Susilo, lembaga antirasuah KPK sebelumnya juga sudah menyerahkan satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp26.883.599.000 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN). Tanah ini diperuntukkan sebagai lokasi Kantor Wilayah ATR/ BPN DKI Jakarta.

Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook