MELANGGAR MARKA JALAN

KPK Ternyata Sudah Lama Blokir Mobil Porsche yang Ditilang

Hukum | Jumat, 25 Agustus 2017 - 20:30 WIB

KPK Ternyata Sudah Lama Blokir Mobil Porsche yang Ditilang
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya telah menilang sebuah mobil mewah Porsche. Tak hanya mahal, mobil itu ternyata adalah mobil yang diblokir oleh Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diterangkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, penilangan bermula ketika pengemudi mobil melanggar marka jalan pada 18 Agustus di depan kantor Catatan Sipil Kotamdya Jakarta Barat yang ada di Kebon Jeruk.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Dia (pengemudi) melanggar garis marka. Mobil itu terlihat bernomor polisi B 1911 FH. Padahal, ketika dicek rangka mesinnya, mobil itu harusnya bernomor polisi B 5 ATS," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (25/82/2017).

Dia menyatakan, saat itu, anak buahnya yang menilang adalah Aipda Simanjuntak. Saat dicek, pengemudi memperlihatkan STNK bernopol B 1911 FH dengan pemilik bernisial S. Seharusnya, sambungnya, mobil bernopop B 5 ATS itu memiliki STNK yang nama pemiliknya adalah A.

Atas hal itu kemudian dilakukan penilangan. Selanjutnya, dilakukan pendalaman oleh penyidik. Ternyata mobil itu adalah blokiran KPK.

"Itu permohonannya (blokir) ada, kami langsung buat surat pemblokiran," tuturnya.

Dia menegaskan, KPK bahkan telah lama mengajukan pemblokiran mobil itu.

"Sebelum (penilangan) pada tahun 2014 pemblokiran," tuntasnya. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook