JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Misteri masih menyelimuti siapa pemilik mobil mewah Porsche yang ditilang Polda Metro Jaya. Sebab, mobil itu diketahui sebagai mobil blokiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, mereka masih mendalami kepemilikan mobil mahal tersebut. Namun, dia membantah bila mobil itu adalah sitaan lembaga antirasuah.
"Bukan sitaan, tapi blokiran KPK," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (25/8/2017).
Sementara, saat disinggung bahwa mobil itu ilegal, dia pun mengaku tak tahu. Kata dia, yang paling tahu masalah itu adalah KPK.
"Tanya KPK dong. Saya bukan reserse, hanya lalu lintas. Dia (pengemudi) tidak memiliki SIM, STNK tidak sesuai dengan kendaraan ya itu yang kami tilang," tuturnya.
Akan tetapi, dia memastikan kendaraan itu bersangkutan dengan perkara yang ada di KPK dan perkara itu, sambungnya, juga telah dia laporkan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis.
"Saya serahkan ke kapolda, kapolda yang serahkan kepada krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) dan krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus). Untuk krimum tangani pemalsuan, untuk krimsusnya masalah dengan KPK," jelasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menilang sebuah mobil mewah Porsche. Pengemudi mobil itu kedapatan tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan mobil yang dikendarainya. Setelah dicek, ternyata mobil itu adalah blokiran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau telah disita oleh komisi Antirasuah. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama