TEMUAN PANSUS ANGKET

Ini Tanggapan KPK Terkait Mobil Porsche yang Ditilang Polisi

Hukum | Jumat, 25 Agustus 2017 - 18:58 WIB

Ini Tanggapan KPK Terkait Mobil Porsche yang Ditilang Polisi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penilangan sebuah mobil mewah Porsche yang disebut sebagai mobil blokiran atau telah disita  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi oleh lembaga antirasuh tersebut.

Menurut KP, mereka tidak pernah menyita mobil itu.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Mobil tersebut tidak disita penyidik. Kami justru berterima kasih pada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

Dikatakannnya, pengertian penyitaan dengan pemblokiran itu berbeda. Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum.

Sementara, pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya.

"Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam kondisi tertentu ketika ada mobil yang diblokir, secara fisik mobil belum ditemukan. Akan tetapi, KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut.

Karena itu, KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri. Terkait mobil Porsche yang ditilang kepolisian Kamis (24/8/2017) kemarin, terangnya, KPK sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri.

Adapun pemblokiran itu terkait dengan perkara dugaan korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain, tentu kita akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri," jelasnya.

Lantas, dia meminta sejumlah pihak agar tidak cepat mengambil kesimpulan. Apalagi, jika sampai mencampuradukkan antara pemblokiran dengan penyitaan.

"Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," terangnya.

Dalam pemblokiran, sambugnya, sifatnya administrasi antara KPK yang meminta bantuan Polri dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual selama masa blokir.

"Berbeda dengan penyitaan. Karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," tandasnya. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook