PASCA-OTT KPK

Pasal TPPU Akan Jerat Dirjen Hubla

Hukum | Jumat, 25 Agustus 2017 - 17:20 WIB

Pasal TPPU Akan Jerat Dirjen Hubla
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pasal berlapis bakal menjerat Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono, tersangka penerima suap Rp20 miliar terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun 2016-2017.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjeratnya dengan Pasal sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Kalau memungkinkan unsurnya, TPPU akan diterapkan itu. Termasuk ke perusahaannya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (24/82/2017).

Menurutnya, selain menerapkan pasal pencucian uang terhadap Tonny, KPK juga membuka peluang menjerat PT Adhi Guna Keruktama dengan pidana korporasi. Apalagi, perusahaan pengerukan itu diduga memberi upeti ke Tonny.

"Kalau ada keterlibatan perusahana kami pidanakan juga. Tapi sabar nggak langsung hari ini," sebutnya.

Dikatakannya, pada periode ini, KPK telah sepakat bakal menggunakan UU TPPU ke setiap tersangka, jika memenuhi unsur-unsur dalam aturan itu. Adapu langkah itu diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kerah putih itu.

"Kami sepakat khusus 2017 setiap tpikor oleh KPK, kita akan menerapkan yang namanaya pencucian uang. Kalau itu perusahaannya juga dipidanakan (korporasi) Supaya apa? Ada efek jera dan miskinkan koruptor," terangnya.

Sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam OTT pada Rabu (23/8) kemarin di beberapa tempat di Jakarta. Dari lima orang yang tertangkap, KPK menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook