JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka, Kamis (24/8/2017).
Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Posisi Antonius Tonny Budiono dalam kasus itu ialah sebagai penerima suap. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam OTT kali ini pihaknya mengungkap modus baru dalam pemberian suap.
"KPK mengungkap modus yang relatif baru dalam OTT kali ini karena penyerahan uang dilakukan dalam bentuk ATM," ujarnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (24/8/2017) malam.
Dia menyatakan. dalam kasus itu, rekening tabungan dibuka oleh Adhi Putra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama. Dia berlaku sebagai pihak pemberi dengan menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif. Selanjutnya, pemberi menyerahkan ATM kepada pihak penerima.
"Serta, penerima menggunakan ATM dalam berbagai transaksi," imbuhnya.
KPK sebelumnya menangkap lima orang dalam OTT pada Rabu (23/8/2017) kemarin di beberapa tempat di Jakarta. Dari lima orang yang tertangkap, KPK menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT AGK, Adhi Putra Kurniawan sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah dalam OTT itu menyita uang tunai dari berbagai jenis mata uang asing yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar serta empat ATM dari rekening bank berbeda. Sementara di dalam rekening Bank Mandiri saja, terdapat sisa saldo sebesar Rp1,174 miliar.
"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar," jelasnya.
Pemberian uang Rp20 miliar oleh Adhi Putra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono diduga terkait dengan pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Atas perbuatannya selaku penerima, Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Di sisi lain, selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama