PANSUS KUNJUNGI RUPBASAN

11 Mobil Mewah Adik Ratu Atut Tak Dilaporkan KPK?

Hukum | Jumat, 25 Agustus 2017 - 00:35 WIB

11 Mobil Mewah Adik Ratu Atut Tak Dilaporkan KPK?
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak dilaporkan ke Rupbasan ditemukan oleh Pansus Angket KPK.

Hal itu terungkap ketika mereka mengunjung lima rumah penyimpanan barang sitaan negara di wilayah DKI Jakarta dan Tanggerang.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Hampir sebagian kecil yang dititipkan di Rupbasan, yang tidak dititipkan itu berupa (surat-surat) tanah, rumah, bangunan dan mobil mewah. Ini masih kami adakan pengecekan lebih lanjut," kata Anggota Pansus Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya kepada JawaPos.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Adapun Pansus mendapat laporan bahwa rumah milik terpidana kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin yang sudah berpindah tangan.

"Menurut keterangan Yulianis (mantan anak buah Nazaruddin) rumah itu sudah beralih ke pihak lain. Sudah beralih kepada yang namanya Michael. Padahal rumah itu harusnya rumah Nazaruddin dan barang itu sudah disita KPK," katanya.

Politikus PDIP itu menerangkan, Yulianis mengetahui betul mengenai rumah tersebut karena dia yang mengurus pembelian pengurusan surat-surat rumah yang terletak di Duren Tiga itu. Selain itu, ada pula mobil-mobil mewah milik terpidana korupsi pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan pada 2011-2012 yang merugikan keuangan negara Rp9,6 miliar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dari 74 mobil mewah yang disita KPK, ada 11 yang tidak dilaporkan ke Rupbasan.

"Menurut informasi barang-barang ini sudah dialihkan ke orang lain. Ini kalau terjadi kan berarti nggak benar dalam menyita barang-barang yang berkaitan dengan hak-haknya para tersangka," imbuhnya.

Mantan purnawirawan Polri itu menerangkan, jika terbukti adanya aset milik koruptor yang disita tapi tisak dilaporkan ke Rupbasan, KPK bisa disebut melakukan pelanggaran.

"Kalau misalnya kita temukan tidak disimpan di Rupbasan, berarti ada suatu pelanggaran hukum dong yang dilakukan oleh pihak KPK," tuntasnya. (dna)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook