JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mobil sport mewah jenis Porsche yang ternyata diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil ditemukan oleh petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Mobil berplat bodong itu ditemukan saat mereka melakukan razia kelengkapan surat-surat kendaraan di Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Terkait itu, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan, laporan mengenai tata kelola barang rampasan dan barang sitaan negara tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, terbukti benar adanya.
"Tangan Tuhan mulai bekerja," katanya kepada JawaPos.com, Kamis (24/8/2017).
Agun menerangkan, tempo hari, Juru Bicara KPK Febri Diansyah pernah menyatakan kalau sejumlah barang rampasan atau sitaan yang tidak diserahkan ke Rupbasan, tidak akan disalahgunakan.
"Bagaimana dengan kejadian ini? Siapa yang menyalahgunakan?" cetusnya.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, argumen lain KPK dinyatakan bahwa sudah ada kerja sama antar instansi dengan KPK dalam hal pengelolaan barang rampasan dan sitaaan negara. Akan tetapi, imbuhnya, jika membaca pasal 16 dalam perjanjian itu ditambah lagi ketentuan UU Nomor 8 tahun 1981 tdntang KUHAP dan PP 27 tahun 1983, yang berkenaan dengan aset sitaan negara harus dan wajib diadministrasikan dan dikelola di luar instansi penyidik, penuntut dan pemutus perkara.
“Ya ini kan tujuannya agar tidak disalahgunakan, agar ada kontrol," tuntasnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama