JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan korupsi penjualan aset Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan terus diusut Bareskrim Polri. Hari ini, Selasa (25/7/2017), sejumlah saksi diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Menurut Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto, ada dua saksi yang diperiksa pada hari ini. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
"Termasuk juga Pak Waluyo mantan direktur umum, atasannya Gatot selaku tersangka. Pak Waluyo adalah mantan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya, Selasa (25/7/2017).
Penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina pada 2011 sebelumnya berupa tanah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Bareskrim Polri berbuah tersangka, yakni Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.
Menurutnya, Gathot ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 15 Juni 2017.
"Kami tetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset Management PT. Pertamina," tuturnya, Kamis (20/7/2017).
Setelah menetapkan tersangka, tak berselang lama, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, termasuk dua saksi ahli atas perkara tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah.
"Kami juga sudah memperoleh Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp40,9 miliar," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina itu terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus itu dilidik pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus tersebut ke penyidikan pada awal 2017. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama