JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah, serta PKS, Tamsil Linrung, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP diagendakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka akan diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin (25/6/2018).
Adapun M Jafar Hafsah merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat periode 2010-2012, sedangkan Tamsil Linrung ialah anggota DPR dari Fraksi PKS periode 2009-2014. Sementara, tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov).
Ketika kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Di sisi lain, Made Oka menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan Delta Energi.
Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan perbuatan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Mereka diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Dalam kasus itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ce1/ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama