RENCANA BEBASNYA ROMMY PEKAN DEPAN

KPK Pelajari Putusan Banding PT DKI Jakarta

Hukum | Sabtu, 25 April 2020 - 00:25 WIB

KPK Pelajari Putusan Banding PT DKI Jakarta
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa segera membebaskan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Pasalnya, Rommy yang divonis 1 tahun pidana oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diperkirakan bebas pada pekan depan.

"Kami menghormati dan menghargai putusan PT DKI tersebut meskipun sangat rendah dari tuntutan JPU," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/4).


Ali menyampaikan, saat ini tim JPU tengah mempelajari putusan banding PT DKI yang mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara. Padahal, Rommy oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijatuhkan hukuman 2 tahun pidana.

"Untuk itulah JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim lebih dahulu untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ujar Ali.

Kendati demikian, Ali menyebut KPK memastikan akan bekerja sesuai aturan hukum. Sehingga tidak bisa dipaksakan agar Rommy segera bebas dari rumah tahanan (Rutan).

"KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tegas Ali.

Sebelumnya, pengacara Rommy, Maqdir Ismail mengatakan kliennya akan segera bebas. Hal ini setelah, Rommy itu dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Mestinya begitu, karena kalau menurut saya, hukuman yang sudah dijatuhkan kepada Pak Rommy itu satu tahun. Terlepas dari adanya kasasi atau apapun," urai Maqdir.

Kendati demikian, Maqdir menghormati KPK jika ingin mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dia mengharapkan agar kliennya segera dibebaskan berdasarkan putusan banding PT DKI Jakarta.

"Mereka (KPK) juga punya hak untuk kasasi, tapi maksud saya, ya nggak ada dasarnya, nggak ada kepentingannya kalau mereka tetap melakukan penahanan terhadap pak Rommy. Karenamasa hukuman ini hanya 1 tahun. Itu yang dasar dari penahanan dia," ungkap Maqdir.

Oleh karena itu, Maqdir memperkirakan kliennya tidak lama lagi akan keluar dari rumah tahanan KPK. "Sekitar tanggal 29 atau 30 April, keluar dari Rutan KPK," beber Maqdir.

Terkait uang pengganti, Maqdir mengklaim, seharusnya memang Rommy tidak membayar uang pengganti. Karena berdasarkan putusan majelis hakim, Rommy tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang didakwakan KPK.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook