JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta teliti dalam mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Terutama dalam menyikapi “nyanyian” eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy beberapa waktu lalu usai diperiksa penyidik KPK.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan sejauh ini “nyanyian” Romy dinilai masih mengambang. Selain tidak diikuti alat bukti yang kuat, pernyataan Romy telah dibantah oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Baik itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa maupun pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim.
”Yang disampaikan Romy ini masih tahap awal, harus dibuktikan dengan alat bukti,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos (JPG), Ahad (24/3).
Dalam nyanyiannya, Romy membantah menerima suap terkait pengisian jabatan kepala kantor wilayah (kakanwil) Kemenag Jawa Timur dan kantor kemenag Gresik. Dia mengaku hanya sebagai corong penerus aspirasi dan rekomendasi Khofifah dan Kiai Asep. Suparji menyebut “nyanyian” Romy yang menyeret Khofifah dan Kiai Asep dalam pusaran kasus suap tersebut bisa saja dipersepsikan sebagai pernyataan yang mengada-ada. Namun sebaliknya, informasi yang kini sudah berkembang liar di kalangan masyarakat itu bisa saja benar.
”Ini menjadi tantangan KPK untuk membuktikan (nyanyian Romy, red),” jelasnya.
Kemenag Riau Percaya KPK Profesional
Kemenag Riau mempercayakan sepenuhnya kepada KPK, terkait lembaga anti rasuah itu bakal melakukan telaah pengisian jabatan di beberapa kantor wilayah Kemenag. “Semuanya kami percayakan kepada KPK. Kami yakin KPK akan bekerja secara profesional,” ujar Kasubag Humas Kemenag Riau, Dedy Syahrul SKom MSi kepada Riau Pos, Ahad (24/3).
Ia juga sedikit menyinggung tentang pelaksanaan assessment promosi jabatan yang berjalan sesuai prosedurnya.
“Berkaitan berita yang terjadi di Jawa Timur kami sudah mengetahui untuk Riau telah melakukan prosedur yang dilaksanakan panitianya assessment Kemenag RI,” tambahnya. (tyo/jpg/ilo)