Krakatau Steel Nonaktifkan Wisnu

Hukum | Senin, 25 Maret 2019 - 09:40 WIB

Krakatau Steel Nonaktifkan Wisnu
BARANG BUKTI: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (kanan) bersama penyidik menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers terkait OTT Direksi Krakatau Steel di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). (MIFTAHULHAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- PT Krakatau Steel (KS) buka suara soal kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengklaim, proyek yang dituduhkan KPK tidak masuk dalam program kerja tahun ini. Yakni, pengadaan kontainer dan boiler. Padahal, KPK menyebut dua kegiatan itu sudah disepakati dan berlangsung saat ini.

Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran internal terkait dengan proyek tersebut. Hasilnya, proyek senilai Rp24 miliar yang menjadi objek suap dan menyeret Direktur Teknologi dan Produksi Wisnu Kuncoro tidak ada.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

”Proyek yang disangkakan itu belum tercatat di dalam rencana kerja Krakatau Steel di 2019,” ujarnya, Ahad (24/3).

Selain mengklarifikasi hal itu, Silmy juga menyikapi kekosongan posisi direktur teknologi dan produksi saat ini. Dia yang akan mengambil alih secara langsung beberapa hal-hal strategis menyangkut posisi itu. Sementara untuk kekosongan akan diisi Direktur Human Capital Krakatau Steel Rahmat Hidayat sebagai pelaksana tugas (plt).

Rahmat Hidayat memang sudah menggantikan posisi Wisnu sejak seminggu lalu karena yang bersangkutan sedang cuti hingga akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Kalau nggak salah cuti satu pekan yang lalu,” imbuhnya.

Kebetulan, sebelum OTT digelar, Wisnu memang tengah bersiap menikahkan anaknya. Lebih lanjut Silmy mengatakan status Wisnu sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Hanya, keputusan resmi ada di tangan Menteri BUMN Rini Soemarmo. Mengenai penggantian direksi, untuk penggantian yang sifatnya permanen harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lalu untuk yang tidak terjadwal bisa dijadwalkan melalui RUPS Luar Biasa (RUPSLB).

“Kami masih berkonsultasi dengan Deputi dan Ibu Menteri, terkait langkah selanjutnya dan penggantian,” terangnya.

Silmy menegaskan kasus dugaan suap yang ditangani KPK tidak akan mengganggu kinerja perusahaannya. Menurut dia, hal yang bisa mempengaruhi bisnis PT KS murni kondisi pasar dan ekonomi.  Meski demikian, dirinya tetap menyayangkan kasus dugaan suap itu terjadi.  “Zero tolerance tidak boleh ada lagi hal semacam ini,” sesalnya.

Pihaknya mengaku akan kooperatif dan mendukung langkah-langkah yang diambil KPK. Bersama jajaran manajemen akan segera dilakukan pembenahan.

“Restrukturisasi tetap lanjut. Rencana kami dalam hal 10 juta ton cluster Cilegon tidak akan berubah,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap semua pengadaan di perusahaan BUMN, khususnya di PT KS, dilakukan secara terbuka. Sehingga, bisa menutup kesempatan oknum menjadi broker atau perantara untuk bermain kotor.  ”Kalau itu (celah broker) ditutup, industri bisa kompetitif,” jelasnya.

Terkait dengan perkara, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Yakni, Wisnu, Alexander Muskitta dan Presdir PT Grand Kartech Kenneth Sutardja. Sementara untuk satu tersangka lain, yakni bos Group Tjokro Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro masih belum menyerahkan diri ke KPK.(nis/tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook