JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin pembangunan proyek Meikarta kemarin (23/11). Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama. Mereka berdua dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam kasus yang terungkap pertengahan bulan lalu.
Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa selain Neneng dan Fitra, instansinya juga memanggil Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat Maju Banjarnahor. Kemudian seorang saksi dari Dinas PMPTSP Bekasi bernama Sukmawatty Karnahadijat juga turut dipanggil. Kepada dua orang PNS itu, KPK mencari tahu pelanggaran aturan ketentuan yang terjadi dalam penerbitan izin proyek Meikarta.
”KPK terus memperdalam dugaan pelanggaran aturan dan suap terkait dengan proses pemberian rekomendasi dari dinas dan penerbitan izin Meikarta,” terang Febri kemari.
Khusus kepada Neneng, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka lain. Menurut dia, penyidik lembaga antirasuah masih membutuhkan keterangan Neneng untuk menambah dan mendalami data yang sudah mereka kantongi.
Tentu saja, semua berkaitan dengan kewenangan Neneng saat mejabat sebagai Bupati. ”Sehubungan dengan proses perizinan Meikarta,” ujar Febri.
Disamping itu, KPK juga butuh konfirmasi dari Neneng terkait dengan tambahan pengembalian uang dengan nilai total Rp 4,9 miliar. Sebelumnya, Neneng sudah mengembalikan uang Rp 3 miliar. Dengan tambahan uang yang dikembalikan, jumlahnya menjadi Rp 4,9 miliar.
Febri memastikan bahwa semua uang itu sudah disita oleh KPK. Dia pun menegaskan, pengembalian uang itu juga bisa meringankan hukuman Neneng. Lebih lanjut, pria asal Padang tersebut juga menyampaikan bahwa Fitra diperiksa KPK untuk medalami proses pemberian uang, instruksi, dan sumber uang yang diberikan kepada para pejabat di Bekasi. Itu penting untuk mengurasi dugaan kasus suap tersebut.
Sejauh ini, kata Febri, KPK memang sudah berhasil mengidentifikasi sumber uang yang mengalir sampai pejabat Bekasi dalam dugaan suap penerbitan izin proyek Meikarta. Namun demikian, dia belum bisa menyebutkan sumber tersebut. ”Karena itu materi di penyidikan, saya belum bisa menyampaikan secara lebih lengkap saat ini,” ujarnya. Yang pasti, sumber dana suap sudah dikantongi oleh lembaga super bodi tersebut.
Lewat pemeriksaan Fitra kemarin, KPK juga medalami peran korporasi maupun orang-orang di dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Itu dilakukan guna mencari tahu keputusan-keputusan perusahaan tempat dia bekerja yang berkaitan dengan kasus dugaan suap.
”Sejauh mana orang-orang di dalam korporasi atau pun keputusan-keputusan dalam korporasi terkait dengan perkara ini,” terang Febri. (syn/jpg)