Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu Eks Mentan SYL pada Maret 2022

Hukum | Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:55 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu Eks Mentan SYL pada Maret 2022
Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis yang diduga berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan itu diakui Firli terjadi pada Maret 2022. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pemeriksaan ini, Firli membenarkan mengenai foto dirinya bersama SYL di lapangan bulutangkis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, foto ini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik. Menurutnya, Firli mengakui adanya pertemuan dengan SYL.


"Yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," ucap Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Kepada penyidik, Firli menyampaikan, pertemuan dengan SYL terjadi pada Maret 2022. Namun, Ade tidak merinci lebih jauh mengenai pertemuan Firli dan SYL.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa enam saksi dalam perkara ini.

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook