JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi transaksi terkait kuota impor ikan berjenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem yang melibatkan pihak swasta, dengan Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Sedikitnya USD 30.000 diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
“Kami temukan dugaan transaksi yang diduga merupakan fee terkait kuota impor ikan jenis tertentu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/9).
Dalam operasi kedap yang dilakukan tim penindakan di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9), sebanyak sembilan orang telah diamankan. Mereka terdiri dari jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta.
“Kami amankan di Jakarta dan Bogor, ada sekitar sembilan orang yang kami bawa tadi siang dan malam ini ke KPK. Jadi sembilan orang ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ucap Febri.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan uang mata uang asing sebesar USD 30.000. KPK akan mendalami temuan uang tersebut.
“Kami perlu klarifikasi beberapa hal, ada bukti awal yang sudah kami identifikasi, barang bukti USD 30.000 sudah kami amankan,” terang Febri.
Lebih jauh, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut meski KPK telah didera berbagai upaya pelemahan, KPK berupaya untuk tetap melakukan kegiatan pemberantasan korupsi.
“Karena hanya dengan cara-cara seperti ini, hanya dengan kerja yang serius seperti ini kami bisa sampaikan ke publik bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan terus,” jelas Febri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: wws