BERTUJUAN MEMENANGKAN PERKARA

Kasus Suap Panitera PN Jaksel, KPK Bidik Keterlibatan Hakim

Hukum | Kamis, 24 Agustus 2017 - 01:28 WIB

Kasus Suap Panitera PN Jaksel, KPK Bidik Keterlibatan Hakim
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan keterlibatan hakim dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, suap yang diberikan Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik dan kuasa hukumnya Akhmad Zaini ke Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi itu bertujuan untuk memenangkan perkara.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Itu masih akan didalami karena buktinya belum terlalu kuat," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Rabu (23/8/2017).

Agus menyatakan, dugaan keterlibatan hakim yang menangani perkara PT ADI bisa terungkap lewat pemeriksaan saksi-saksi hingga proses sidang di pengadilan. Seperti diketahui, Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata Eastern Jason dan PT Aquamarine, yakni Djoko Indiarto sebagai ketua dan Sudjarwanto serta Agus Widodo masing-masing sebagai anggota.

Adapun putusan majelis hakim pun menolak gugatan Eastren Jason, yang secara langsung memenangkan PT Aquamarine. Ditolaknya gugatan perdata Eastern Jason sejalan dengan keinginan pihak PT Aquamarine, yang diduga memberikan uang suap ke Tarmizi sebesar Rp425 juta. Senin (21/8/2017), KPK menangkap Tarmizi dan Akhmad Zaini dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Belakangan, KPK turut menggelandang Yunus Nafik dari Surabaya ke Jakarta Selasa (22/8/2017) malam dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam hal itu, Tarmizi diduga telah menerima suap secara bertahap sebesar Rp425 juta dari Zaini dan Yunus.

Suap itu diberikan melalui transfer ke rekening pegawai honorer PN Jaksel, Teddy Junaedi. Diduga suap itu diberikan untuk memengaruhi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak. Putusan kasus wanprestasi itu dibacakan 21 Agustus 2017.

"PT ADI didugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat," terangnya.

Atas perbuatannya selaku penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara selaku pemberi, Yunus dan Akhmad Zaini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook