SUAP KEMENAG

KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag

Hukum | Rabu, 24 April 2019 - 12:14 WIB

KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
Romahurmuziy.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Rencananya, mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap Romahurmuziy (Rommy).

Juru bicara KPK mengatakan kedua orang yang dipanggil itu ialah Kepala Bagian Mutasi Setjen Kemenag Sujoko  dan Kepala Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Febri pada wartawan, Selasa (23/4).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Haris Hasanuddin. Haris merupakan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Dia pun berharap agar para saksi bisa menghadiri panggilan KPK dan memberikan keterangan secara kooperatif. “Bisa memberikan keterangan yang diperlukan oleh tim KPK,” imbuhnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugan suap pengisian jabatan dilingkungan kemenag. Selain Rommy dan Haris, ada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga ditetapkan sebaagai tersangka.

Rommy diduga telah menerima uang Rp 300 juta dari mereka (Haris dan Muafaq). Uang suap itu maksudnya agar Rommy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di kemenag.

Atas perbuatannya Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.(jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook