SUAP PLTU RIAU 1

Divonis 3 Tahun, Idrus Pikir-Pikir

Hukum | Rabu, 24 April 2019 - 10:48 WIB

Divonis 3 Tahun, Idrus Pikir-Pikir
Idrus Marham.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Idrus Marham terlihat tegang ketika mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu tampak sibuk mencatat ketika hakim membacakan vonis penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan untuk dirinya. Vonis itu berkaitan dengan suap proyek PLTU Riau 1.

Setelah hakim selesai membacakan putusan, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu kemudian berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Dan memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Dia ingin mempelajari berkas putusan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. ”Dalam jangka waktu tujuh hari saya akan mempelajari putusan itu,” tutur Idrus.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Vonis Idrus sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Idrus berupa lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Idrus dinilai terbukti bersalah menerima uang Rp2,35 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

Dalam putusan kemarin, hakim sepakat dengan tuntutan jaksa terkait dengan penerimaan suap tersebut. Hakim menganggap Idrus terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto.

Hakim menyatakan Idrus menerima uang bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Sebelumnya, Eni telah divonis bersalah oleh hakim lantaran terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Kotjo terkait dengan proyek PLTU Riau 1. Eni dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Pertimbangan keringanan hukuman untuk Idrus disampaikan hakim dalam putusannya. Menurut hakim, Idrus berlaku sopan selama persidangan. Dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Hakim juga menyebut bahwa Idrus belum menikmati hasil korupsi. Sementara hal yang memberatkan adalah karena Idrus dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.(tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook