SUAP PLTU RIAU 1

Proses Alot Sebelum Tersangka

Hukum | Rabu, 24 April 2019 - 10:50 WIB

Proses Alot Sebelum Tersangka
ILUSTRASI: AIDIL ADRI/RIAU POS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Setelah melewati proses panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam skandal suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Sofyan menjadi tersangka keempat dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli tahun lalu itu.
Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Penetapan Sofyan sebagai tersangka diumumkan KPK, Selasa (23/4). Mantan Dirut PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu menyusul tiga orang lain yang lebih dulu diproses oleh KPK. Yaitu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan pemegang saham mayoritas Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, Sofyan berperan penting dalam skandal suap PLTU Riau 1. Itu diawali dari buntunya permohonan anak perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1 pada 2015. ”Akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PLN,” kata Saut.

Di persidangan perkara PLTU Riau 1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kotjo disebut meminta bantuan elit Partai Golkar agar bisa berkoordinasi dengan Sofyan. Kebetulan, Kotjo merupakan teman dekat Setya Novanto (Setnov) yang kala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Atas arahan Setnov, Kotjo lantas berkoordinasi dengan Eni agar bisa bertemu Sofyan.

Eni pun mengajak Sofyan dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso ke rumah Setnov pada 2016. Dalam pertemuan itu, Setnov meminta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa III. Namun, proyek itu sudah jatah pihak lain. Sofyan pun mengarahkan Eni dan Supangkat untuk berkoordinasi tentang proyek lain, yakni PLTU Riau 1.

Di awal 2017, Eni kemudian memperkenalkan Kotjo kepada Sofyan. Perkenalan itu diduga dilakukan di Kantor Pusat PT PLN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Sofyan diduga mengarahkan Eni dan Kotjo untuk menyerahkan dokumen penawaran pembangunan proyek PLTU Riau 1 ke Supangkat.

Pertemuan-pertemuan itu membuahkan hasil. Pada 29 Maret 2017, IPP PLTU Riau 1 berkapasitas 2 x 300 megawatt senilai 900 juta dolar Amerika Serikat (AS) masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2017 sampai 2026 dan disetujui masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).(vir/tyo/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook