JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto.
Tak hanya itu, Novanto pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Novanto terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
"Mengadili, menyatakan Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan kepada terdakwa Setya Novanto 15 tahun pidana dan denda Rp500 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Mantan ketua DPR RI itu dalam perkara ini dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp2,3 triliun, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Dia pun dinilai terbukti mendapat jatah USD 7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan mewah bermerek Richard Mille seri RM 011 senilai USD 135 ribu dari proyek bernilai Rp5,9 triliun itu.