TERKAIT KASUS E-KTP

Tok, Tok, Vonis 15 Tahun Penjara Dijatuhkan Terhadap Setya Novanto

Hukum | Selasa, 24 April 2018 - 18:45 WIB

Tok, Tok, Vonis 15 Tahun Penjara Dijatuhkan Terhadap Setya Novanto

Uang yang diterima Setya Novanto sedianya untuk mengaburkan aliran dana proyek e-KTP, uang tersebut diberikan dari orang yang berbeda. Dia mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.

Novanto juga mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Di samping itu, majelis hakim pun mengesampingkan nota pembelaan yang dibacakan Novanto pada Jumat (13/4/2018). Bahkan, hak politik Novanto dicabut selama lima tahun pasca menjalani proses hukuman.

Akibat perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ce1/rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook