JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Praktik rasuah di lingkungan BUMN kembali dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (22/3) malam, KPK kembali menetapkan direksi perusahaan pelat merah sebagai tersangka. Yakni, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro.
Wisnu disangka menerima suap dari dua petinggi perusahaan kakap. Yaitu, Presiden Direktur (Presdir) PT Grand Kartech Tbk Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. KPK mengamankan uang sebesar Rp20 juta tunai dan sebuah rekening perbankan dari tangan Wisnu. Uang itu diterima Wisnu atas perantara Alexander Muskitta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Wisnu yang diamankan di sebuah mal di Bintaro, Tangerang Selatan, bersama Alexander pada Jumat (22/3) tersebut diduga menerima suap terkait pengadaan kontainer dan boiler di Krakatau Steel (KS). Nilai pengadaannya Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar tahun anggaran 2019.
Dalam kasus ini, Alexander yang diduga berperan sebagai broker menawarkan perusahaan Grand Kartech dan Group Tjokro sebagai rekanan proyek KS. Penawaran itu pun disetujui Wisnu dengan commitment fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek. ”AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU (Wisnu, red),” papar Saut, Selasa (23/3).
Setelah adanya kesepakatan itu, Alexander kemudian meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth dan Rp 100 juta pada Yudi Tjokro. Pada Rabu (20/3) lalu, Alexander menerima cek senilai Rp50 juta dari Yudi dan menyetorkannya ke rekening bank miliknya. Di saat hampir bersamaan, Alexander juga menerima 4 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp45 juta dari Kenneth dan langsung disetor ke rekening.
”Rp20 juta (bagian dari penerimaan suap) diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro,” ungkap Saut.
Transaksi suap itulah yang kemudian menjadi dasar KPK mengamankan Wisnu dan Alexander. KPK pun menetapkan empat orang tersangka. Yakni, Wisnu dan Alexander sebagai penerima serta Kenneth dan Yudi sebagai pemberi.
Namun, sampai malam tadi, KPK belum berhasil mengamankan Kenneth. Saut pun meminta kepada bos perusahaan teknik dan manufaktur itu untuk segera menyerahkan diri ke KPK. ”KPK mengimbau kepada KET (Kenneth) untuk segera datang ke gedung Merah Putih KPK,” tegas komisioner KPK kelahiran Medan tersebut. Lalu untuk apa uang suap itu? KPK belum mengetahui lebih jauh. Namun, berdasar informasi, Wisnu dikabarkan akan menggelar acara pernikahan anaknya pekan depan. ”Uang digunakan untuk apa masih akan kami dalami. Tapi memang benar WNU (Wisnu) akan menikahkan anaknya,” kata Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK Yuyuk Andriati.
KPK berencana memberikan izin kepada Wisnu untuk menghadiri akad nikah anaknya. Hal itu sudah dibahas di gelar perkara penyidik dan pimpinan. KPK pun akan memberikan pengawalan terhadap pria yang menjabat sebagai direktur di KS sejak 2016 tersebut. ”Penyidik sepakat untuk memberikan izin (menghadiri pernikahan, red),” imbuh Saut.
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir kasus korupsi yang terjadi di BUMN. Meski demikian, saat ini Kementerian BUMN masih menunggu hasil pemeriksaan KPK untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Semestinya tidak ada lagi hal-hal seperti ini (korupsi, red),” ungkapnya.
Menurutnya, selama ini semua kegiatan di Kementerian BUMN selalu berpedoman pada tata kelola lembaga yang baik (Good Corporate Governance/ GCG) guna menghindari adanya kasus korupsi. Untuk itu, pihaknya akan menghargai dan menghormati apapun keputusan KPK nantinya. (tyo/vir/jpg)