YUNUS JALANI PEMERIKSAAN

Tiga Tersangka Hasil OTT di PN Jaksel Resmi Ditahan KPK

Hukum | Rabu, 23 Agustus 2017 - 16:19 WIB

Tiga Tersangka Hasil OTT di PN Jaksel Resmi Ditahan KPK
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA ‏(RIAUPOS.CO) - Tiga tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi ditahan pada Rabu (23/8/2017) dinihari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya, yakni Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini. Serta, Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik. Adapun Tarmizi dan Zaini keluar gedung KPK sekitar pukul 01.00 WIB dinihari dengan menggunakan rompi tahanan oranye.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Di sisi lain, Yunus hingga kini masih menjalani pemeriksaan.

"Tiga tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri menyatakan, Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polresta Jakarta Timur. Dan Yunus ditahan di Rutan Polresta Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tarmizi dan Akhmad Zaini ditangkap pada Senin, 21 Agustus lalu.

Kemudian, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Belakangan, KPK turut menggelandang Yunus Nafik dari Surabaya ke Jakarta Selasa (22/8/2017) malam dan menetapkannya sebagai tersangka. Tarmizi diduga telah menerima suap secara bertahap sebesar Rp425 juta dari Zaini dan Yunus.

Suap itu diduga diberikan untuk memengaruhi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya bakal dibacakan 21 Agustus 2017 kemarin. Atas perbuatannya selaku penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Di sisi lain, selaku pemberi, Yunus dan Akhmad Zaini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook