Pembantaran Rommy Akan Dicabut

Hukum | Selasa, 23 April 2019 - 12:21 WIB

Pembantaran Rommy Akan Dicabut
Romahurmuziy alias Rommy.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kembali pemberian pembantaran untuk eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Bila tidak perlu dilakukan rawat inap, KPK akan membawa Rommy ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sampai Senin (22/4) Rommy sudah 20 hari dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. KPK belum mau membeber secara detail penyakit yang diderita Rommy hingga harus dibantarkan lebih dari dua pekan tersebut. ”Pembantaran tentu saja sepenuhnya bergantung pada hasil analisis dan diagnose dari dokter,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Menurut Febri, pembantaran Rommy tidak mengurangi masa penahanannya sebagai tersangka. Namun demikian, pihaknya akan melakukan analisis mengenai sejauh mana perkembangan perawatan Rommy sehingga mengharuskan anggota DPR Komisi XI itu tetap menjalani rawat inap di RS Polri. ”Kalau sudah tidak diperlukan rawat inap, maka akan dicabut pembantarannya,” tegasnya.

Kenapa KPK tidak mencari second opinion sebagai pembanding analisis dokter RS Polri? Febri mengatakan, sejauh ini analisis pihak RS Polri masih dianggap relevan sebagai alasan pembantaran. ”Sejauh ini memang ada kondisi-kondisi yang membuat yang bersangkutan (Rommy) harus dirawat inap,” tutur mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. (tyo/jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook