JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kedatangan mantan politikus Partai Hanura, Djamal Aziz ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkali-kali mendapat penolakan dari penyidik komisi antirasuah.
Adapun dia datang agar dapat diperiksa oleh anak buah Agus Rahardjo tersebut.
"Saya itu berharap Minggu, ini tapi belum ditelepon, jadi ya sudah saya nunggu reschedule datang ke sini saya tanya kapan saya dipanggil," ucapnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Penyidik KPK sendiri sejatinya sudah memanggil dirinya dua kali sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait kasus korupsi dan menghalangi proses hukum proyek e-KTP.
Adapun di beberapa persidangan perkara e-KTP, Djamal disebut sebagai salah satu penekan Miryam S Haryani agar mencabut keterangannya. Kendati masih berstatus saksi, KPK membuka peluang menjerat para penekan Miryam, selain Markus Nari.
Disinggung soal itu, dia enggan menanggapinya. Dia berdalih kooperatif dengan penyidik KPK sehingga memberanikan diri untuk datang ke lembaga antirasuah itu.
"Saya baru sekali diperiksa terkait Markus Nari tapi belum pernah diperiksa lagi," tutur mantan anggota Komisi II itu. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama