PRAPERADILAN

Kejari Kampar Menangkan Praperadilan yang Diajukan Jekro Sihombing

Hukum | Rabu, 23 Maret 2022 - 01:04 WIB

Kejari Kampar Menangkan Praperadilan yang Diajukan Jekro Sihombing
Kejari Kampar memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Jekro Sihombing melalui penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (22/3/2022). (KEJARI KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Jekro Sihombing  melalui penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (22/3/2022).

"Hakim Syofia Nisra yang meminpin sidang praperadilan dalam putusan pada hari ini menolak semua gugatan yang diajukan pemohon," sebut Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus Rotua Simanullang.


Sebelumnya Jekro Sihombing selaku pemohon mengajukan praperadilan terhadap termohon I Pemerintah RI cq Presiden RI cq Kejagung RI cq Kajati Riau cq Kejari Kampar.
Kemudian termohon II Pemerintah RI cq Presiden RI cq Menteri Keuangan. Dan turut termohon, Pemerintah RI cq Presiden RI cq Jemenkum HAM RI cq Ianwil Kemenkumham Riau cq Lapas Kelas II A Bangkinang.

"Gugatan yang  diajukan pemohon adalah terkait permohonan ganti kerugian berkaitan dengan dalil pemohon yang pada pokoknya merasa sudah terjadi kelebihan masa penahanan yang dijalani oleh pemohon," tambah Silfanus.

Dijelaskan Silfanus, pengajuan prapradilan oleh pemohon ini berdasarkan adanya kelebihan masa tahanan terhadap pemohon yang merupakan narapidana dalam perkara tindak pidana perjudian.

"Yang di tingkat pertama sudah diputus di PN Bangkinang dengan pidana penjara selama 6 bulan. Atas putusan tersebut jaksa serta terpidana  mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Selama proses banding PT mengeluarkan Surat Perintah Penahanan yang kemudian dilakukan JPU, yang merupakan salah satu tugas dari penuntut umum itu melaksanakan penetapan hakim," jelas Kasi Intel.

Kemudian Pengadilan Tinggi Riau memutuskan perkara Jekro Sihombing dengan putusan menguatkan putusan PN Bangkinang dengan pidana penjara selama 6 bulan sebagaimana yang dituangkan dalam keputusan nomor 589/PidB/2021/PTPBR tanggal 15 Desember 2021.

"Atas putasan PT Riau yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu lalu dieksekusi atau dilaksanakan jaksa Kejari Kampar. Dan atas putusan tersebut pemohon tidak merasa puas dan dirugikan, lalu mengajukan praperadilan," ujar Silfanus lagi.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook