SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

KPK OTT Panitera dan Empat Pihak Lain di PN Jaksel, Begini Kronologinya

Hukum | Selasa, 22 Agustus 2017 - 19:21 WIB

KPK OTT Panitera dan Empat Pihak Lain di PN Jaksel, Begini Kronologinya
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus kemarin dibeberkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

KPK dalam OTT itu menangkap lima orang termasuk Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Di samping Tarmizi, mereka yang diamankan adalah Pengacara Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Pegawai Honorer PN Jaksel Teddy Junaedi (TJ), Pengacara yang juga kuasa hukum PT ADI Fajar Gora (FJG), dan sopir rental yang disewa Zaini bernama Solihan (S).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

Menurut Agus, pada pukul 12.30 WIB kemarin, KPK menangkap lima orang tersebut di PN Jaksel secara berturut-turut. Yang dicokok pertama kali ialah Akhmad Zaini, di depan masjid PN Jaksel. Kemudian, KPK menciduk Teddy Junaedi di parkiran motor pengadilan.

"Setelah itu tim masuk ke ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan dari ruangannya. Selain itu tim juga amankan FGJ di ruang sidang dan S di parkiran mobil," ujarnya dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Tim satgas, imbuhnya, sebelumnya telah memantau Akhmad Zaini sejak pagi setibanya di Bandara Soekarno-Hatta usai penerbangan Surabaya-Jakarta. Setiba di Jakarta, Zaini menemui Tarmizi di PN Jaksel. Dalam pertemuan itu, Zaini menerima pengembalian cek senilai Rp 250 juta dari Tarmizi karena cek tersebut tidak dapat dia cairkan.

"Kemudian AKZ mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dibawa senilai Rp100 juta dan memasukan ke rekening BCA miliknya," sebutnya.

Kemudian, Zaini melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening BCA ke rekening Teddy Junaedi sebesar Rp300 juta. Adapun bukti pemindahbukuan antar rekening itulah yang disita KPK saat OTT, yakni senilai Rp100 juta pada 16 Agustus 2017 dan Rp 300 juta pada 21 Agustus 2017 yang dimasukkan ke dalam amplop putih dan disimpan dalam tas Zaini.

"KPK juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ sebagai penampungan dana. Sekitar pukul 13.00 WIB kelimanya dibawa ke KPK," tuntasnya.

KPK dalam perkara itu kemudian menetapkan Akhmad Zaini dan Tarmizi sebagai tersangka. Tarmizi diduga telah menerima suap secara bertahap sebesar Rp425 juta dari Zaini. Suap itu diduga diberikan untuk memengaruhi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak.

Putusan kasus wanprestasi itu rencananya bakal dibacakan 21 Agustus 2017 kemarin. Atas perbuatannya selaku penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara selaku pemberi, Akhmad Zaini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook