PASCA-OTT PN JAKSEL

Panitera Pengganti dan Pengacara Resmi Jadi Tersangka KPK

Hukum | Selasa, 22 Agustus 2017 - 19:08 WIB

Panitera Pengganti dan Pengacara Resmi Jadi Tersangka KPK
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan dua tersangka.

Keduanya, yakni Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi (TMZ) dan Pengacara Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penetapan kedua tersangka itu berdasar gelar perkara dan pemeriksaan intensif 1x24 jam pasca OTT.

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh panitera pengganti PN Jaksel. Dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurutnya, Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi diduga menerima uang suap dari Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dalam beberapa kali pemberian melalui transfer ke rekening tabungan seorang pegawai honorer PN Jaksel. Adapun pemberian dilakukan sejak Juni 2017 hingga kemarin keduanya tertangkap tim satgas KPK.

Pemberian itu diduga dilakukan untuk memenangkan gugatan perdata yang sedang dijalani PT ADI di PN Jaksel. PT ADI merupakan perusahaan konstruksi dan survei bawah laut.

"Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," ucapnya.

Tarmizi sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara selaku pemberi, Akhmad Zaini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook