JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penuntasan kasus Novel Baswedan yang diliputi keraguan harus ditepis. Penanganan kasus yang saat ini fokus di Tim Teknis Polri, seharusnya bisa diperkuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Caranya dengan menerapkan obstruction of justice, merintangi penanganan perkara korupsi yang merupakan kewenangan KPK.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus Novel harus dilakukan secara maksimal. Untuk itu, bukan hanya polisi, pihaknya juga mendesak dilakukannya upaya lain.
Anam menjelaskan, salah satu langkah yang perlu diambil adalah obstruction of justice atau penindakan terhadap dugaan upaya merintangi penangan perkara korupsi. Kewenangan tersebut dimiliki oleh KPK sebagaimana di atas dalam UU 31 tahun 1999.
“KPK punya perangkat untuk melakukannya,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Ahad (21/7).
Dia menilai, sejak awal, penyerangan Novel sangat mungkin berkaitan dengan kasus yang tengah ditanganinya. Dan hal itu, kemudian sejalan dengan apa yang disampaikan tim gabungan. Di mana ada enam kasus high profile yang diduga terkait dengan aksi penyerangan. Mulai dari kasus KTP-el, kasus hakim MK Akil Mochtar, kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi, kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, dan kasus korupsi Wisma Atlet. Dengan mengerucutnya dugaan keenam kasus, Anam menilai kerja KPK dalam menangani obstruction of justice relatif lebih mudah.
“Dulu kan KPK bilang kasus yang ditangani Novel banyak, ini sudah ada petunjuk ke enam kasus saja,” tuturnya.(idr/far/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin