Presiden Harus Copot Menkumham

Hukum | Minggu, 22 Juli 2018 - 12:54 WIB

Presiden Harus Copot Menkumham
Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tertangkapnya Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein dan istrinya Dian Anggraini beserta sejumlah terpidana korupsi lainnya oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat (20/7) malam menimbulkan persepsi, bahwa penegakan hukum di Indonesia begitu bermasalah.

Untuk menghilangkan budaya korup ter­sebut, maka perlu ada tindakan tegas dari Presiden untuk bisa mengatasi persoalan ini.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengaku tidak terkejut adanya OTT yang dilakukan KPK, karena memang tragedi suap menyuap sering sekali terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Erwin menyebut, perlu segera ada tindakan dari orang nomor satu di Indonesia untuk mengganti menteri dan penyelenggara negara yang bekerja secara profesional, bukan orang yang memiliki kepentingan.

“Saya rasa masalahnya ada pada level tertinggi, Menteri Hukum dan HAM-nya. Presiden harus mengganti menterinya dengan orang profesional, bukan orang partai yang punya kepentingan pula untuk melindungi kelompok dan koleganya,” tegasnya saat dikonfirmasi JawaPos.com (JPG), Sabtu (21/7).

Hal senada juga disampaikan oleh pakar Hukum Pidana, Abdul Fikchar Hadjar. Ia menilai ini bukan kali pertama perilaku suap menyuap terjadi di Lapas Sukamiskin.

“Yang terjadi di Lapas sukamiskin Bandung itu koruptor menyuap koruptor. Dan ini setiap hari terjadi, jika ada yang terkena OTT itu dianggap mereka yang sial saja. Semuanya sudah bebal,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7).

Fickar juga menyebut, sesungguhnya Menkumham dan Ditjen PAS pasti sudah mengetahui dan membaca modus suap menyiap yang terjadi di Lapas Sukamiskin. Namun, belum ada ketegasan yang ditanamkan untuk memecat penyelenggara negara yang melakukan korupsi, termasuk menteri jika memang terbukti terlibat.

“Menkumham dan Dirjen bisa membaca dan mengetahui modus. Namun, pengawasan dan ketegasan tidak memiliki daya dengan lansung memecat pejabat pelaku korupsi termasuk terhadap menterinya sendiri andaikan korupsi itu berujung ke atas,” jelasnya.

Dengan adanya kasus ini, Fickar berharap dapat membuka jaringan bisnis hotel di Lapas Sukamiskin yang pernah digerebak berkali-kali dan dibongkar saat zaman Presiden SBY.

“Jadi sangat logis jika pejabat atasan seperti Dirjen Pas dan menteri sebenarnya mengetahui. Karna itu jika dapat dibuktikan mereka menerima setoran, KPK harus menyeretnya juga dengan tuntutan pidana korupsi,” pungkasnya.

Sementara Aktivis Anti Korupsi dari Indonesian Corruption Watch, Febri Hendri juga meyakini, hingga detik ini memang belum ada upaya pembersihan yang dilakukan Lapas Sukamiskin dalam membasmi suap menyuap atau tindak pidana korupsi secara efektif. Karena itu, praktik suap menyuap makin merajalela.

“Presiden perlu mengevaluasi Menkumham dan program pembersihan Lapas Sukamiskin dari korupsi,” tukasnya.

Sebelumnya, Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen pada Jumat (20/7) malam. Selain menangkap Wahid, tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak lain.

Mereka antara lain terpidana kasus korupsi proyek satelit monitoring di Bakamla, Fahmi Darmawansyah dan istrinya Inneke Koesherawati. Selain itu adapula Hendri (driver), Andri (Napi tamping Fahmi), dan Dian Anggraini (istri Kalapas Sukamiskin).(ipp/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook