KASUS KORUPSI

Proyek PDT, KPK Didesak Tangkap Anggota Dewan Penerima Suap

Hukum | Senin, 22 Februari 2016 - 22:18 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Diduga kuat menjadi mafia anggaran dan menerima suap Rp 5 miliar dari seorang pengusaha, Komisi Pemberantasan Korupsi didesak memeriksa anggota DPR Fraksi PPP berinisial ST yang terkait proyek di Kementerian PDT.

Desakan tersebut disampaikan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) saat aksi di depan gedung KPK, Senin (22/2/2016).

Baca Juga :Menurut Mantan Penyidik KPK Inilah Empat Kriteria Pengganti Firli Bahuri

"Kenapa KPK tidak tuntas mengusut korupsi sampai ke akar-akarnya? Pemeras dari anggota dewan tidak ditangkap," kata Presedium Kamerad, Haris Pertama‎ dalam orasinya di Gedung KPK, Senin (22/2/2016).

‎Dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan salah seorang tersangka yang dimilikinya, kata Haris, tertulis bahwa ST berperan sebagai penghubung antara pengusaha dan Kementerian PDT.

ST menjanjikan akan menggolkan anggaran di Kementerian PDT dengan syarat memberikan komisi Rp 5 miliar kepada pengusaha yang kini menjadi tersangka dan mendekam di lapas Sukamiskin, Bandung.

"Pelaku melalui perantaranya berinsial Anjas yang disebut dalam BAP sebagai salah satu staf anggota dewan melakukan pertemuan di beberapa tempat untuk mengambil uang dari pengusaha. Sayang dalam perjalannya, pengusaha berinsial TR tersebut ditangkap oleh KPK," jelas ‎Haris.

Akibat ditangkap, si pengusaha meminta agar anggota dewan tersebut mengembalikan uang komisi sebesar Rp 5 miliar. Kemudian anggota dewan tersebut kepada berjanji akan segera mengembalikannya.

"Anggota dewan tersebut ternyata melakukan kebohongan karena dirinya tidak pernah melakukan pembahasan anggaran di Kementerian PDT,"‎ beber Haris sesuai BAP.‎

"KPK harus segera periksa dan tangkap anggota dewan yang jadi mafia anggaran," desak Haris, seraya meminta MKD DPR dan DPP PPP segera memecat ST. (zul)

Sumber: JPG

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook