KASUS NOVEL BASWEDAN

Dinilai Kedaluwarsa, Kasus Novel Dihentikan

Hukum | Senin, 22 Februari 2016 - 20:06 WIB

Dinilai Kedaluwarsa, Kasus Novel Dihentikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keputusan penghentian penuntutan perkara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menurut Kejaksaan Agung bukanlah karena desakan dari eksternal.

"Obyektifitas penanganan secara personal. Tidak ada pengaruh intervensi, tidak dari LSM, tidak dari pegiat anti korupsi, tidak dari pihak manapun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Menurutnya, tim jaksa gabungan dari Kejagung, Kejati dan K‎ejari Bengkulu telah melakukan kajian mendalam sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel Baswedan. SKP2 itu ditandatangani langsung oleh Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016.

"Artinya, memang sempat diajukan ke pengadilan tetapi setelah dikaji oleh tim yang ada keraguan. Padahal untuk bisa membawa ke pengadilan harus yakin ini pelakunya, ini perbuatannya. Kalau belum yakin bagaimana mau bawa ke pengadilan," jelas Noor Rochmad.

Karena itu, hasil kajian dan diskusi diperoleh keyakinan oleh Jaksa penuntut umum untuk tidak diteruskan ke persidangan.

"Dari hasil diskusi panjang tidak diperoleh keyakinan oleh JPU yang akan membawa ke pengadilan. Sehingga akhirnya diputuskan opsi itu," tegas Noor Rochmad.

Kejagung memberhentikan penuntutan kasus Novel Baswedan karena tidak cukup bukti untuk diajukan ke persidangan. Penghentian juga didasari kasusnya telah kadaluarsa.

Masa k‎adaluarsa dihitung satu hari setelah kasus terjadi. Perkara yang menjerat Novel terjadi pada 18 Februari 2004 saat dirinya menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Pasal 79 KUHP menyebut, perkara dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara memiliki kadaluarsa selama 12 tahun.

"Ada pasal 79 KUHP menjelaskan kalau ancamannya tiga tahun kadaluarsanya 12 tahun. Maka kadaluarsanya 19 Februari 2016," tegas Noor Rochmad. (wah)

Sumber: JPG

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook