SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya meringkus dua orang wanita atas kasus pencurian perhiasan di sebuah toko di kawasan mal Surabaya Barat. Masing-masing adalah Andriyana (35), warga Jombang, dan Sriyani (30) warga asal Madiun.
Keduanya adalah komplotan wanita pencuri perhiasan di beberapa kota di Jawa Timur. Ketika ditangkap, keduanya hanya bisa menutupi wajahnya di halaman Mapolrestabes Surabaya. Keduanya diamankan setelah beberapa jam melakukan pencurian perhiasan di sebuah mall kawasan Surabaya Barat.
“Andriyana dan Sriyani memiliki peran masing-masing, sebagai pengalih perhatian dan eksekutor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdit Matanete di di halaman Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/2/2016).
Dalam aksinya, kedua tersangka pura-pura membeli perhiasan dan memilih-milih. Namun saat penjaga toko lengah, salah satu tersangka mengambil kalung emas putih seberat 10 gram senilai Rp12 juta rupiah dan kabur.
Andriyana mengaku, baru kembali menjalani profesi lamanya sebagai pencuri perhiasan, setelah hampir tiga tahun hanya sebagai ibu rumah tangga. Karena untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya, Andriyana mengajak Sriyani .
“Penangkapan para tersangka berkat hasil rekaman CCTV yang berada di area tersebut,” imbuhnya.
Selain dua tersangka, uang hasil penjualan kalung sebesar Rp3 juta, turut diamankan sebagai barang bukti. Keduanya terancam lama tidak bisa berkumpul dengan keluarga masing-masing, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (end/pojokpitu/flo)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun