KPK Yakin Alih Status Pegawai Menjadi ASN Tak Pengaruhi Independensi

Hukum | Kamis, 21 November 2019 - 15:19 WIB

KPK Yakin Alih Status Pegawai Menjadi ASN Tak Pengaruhi Independensi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini independensi pegawai tak akan berpengaruh, meski nantinya telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dalam Pasal 24 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketua KPK Agus Rahardjo meyakini, budaya independensi pegawai KPK telah dibangun sejak Lembaga Antikorupsi berdiri. Untuk itu, Agus meyakini budaya tersebut tidak akan berubah meski nantinya para pegawai berstatus sebagai ASN.

“Sebetulnya saya meyakini budaya KPK. Budaya KPK ini kan check and balances-nya sangat-sangat kuat. Pimpinannya kemudian apapun statusnya dia, apakah dia seperti pegawai yang dulu maupun ASN, itu saya meyakini independensi dia masih sangat kuat. Oleh karena itu, saya tidak khawatir itu walaupun nanti dia ASN mereka akan kehilangan independensi. Itu budaya sejak KPK berdiri 2003. Rasanya sudah cukup kuat,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).

Sejumlah kalangan khawatir para pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya karena status ASN. Hal ini lantaran dengan menjadi ASN para pegawai KPK dapat dengan mudah dirotasi dan dimutasi ke lembaga atau instansi lain saat tengah menangani suatu perkara.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Agus tetap meyakini independensi KPK akan tetap terjaga. Agus bersama pimpinan KPK Jilid IV mengaku sudah memulai program integrity official, yakni menempatkan pegawai yang integritasnya sudah teruji di instansi lain. Melalui program tersebut, KPK berharap nilai-nilai antikorupsi dapat disebarkan di instansi tersebut.

“Jadi kalau tidak ada jeleknya kemudian teman-teman senior KPK yang integritasnya sudah teruji, mempunyai kapasitas yang sesuai dengan tempat itu, dan misalkan kemudian ditempatkan di BUMN-BUMN besar untuk mengubah budaya mereka kemudian lebih baik. Itu kan tak tertutup kemungkinan seperti itu dan itu dulu sudah pernah direncanakan,” ucap Agus.

Agus mengatakan, pihaknya saat ini sudah membentuk tim transisi peralihan status pegawai KPK yang diketuai Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa. Tim transisi ini akan membahas mengenai peralihan status pegawai dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB).

“Negosiasi perundingan terus berjalan, harapan kita semua semua dikonversi menjadi ASN. Kemudian langkah apa supaya konversi itu bisa terwujud itu pasti nanti akan dilakukan langkah-langkah berikutnya,” ungkap Agus.

Tim transisi akan memformulasikan langkah konversi pegawai. Namun Agus belum dapat merinci mengenai hal tersebut akan proses pembahasan dengan Kempan RB masih berjalan.

“Kesepakatan belum. Kami masih berunding terus dengan teman-teman,” tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook